Headlines News :
Home » , , » Bendera Aceh Sah Berkibar

Bendera Aceh Sah Berkibar

Ganti Burak singa PancacitaBANDA ACEH - bendera dan lambang daerah (burak singa) adalah sah dan dapat digunakan secara luas di berbagai lintas vertikal maupun instansi pemerintah dan lembaga lain di Aceh. Penggunaan bendera dan lambang Aceh mulai berlaku pada 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah menandatangani Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, pada Senin pagi, 25 Maret 2013 . Qanun ini juga telah diberlakukan di Aceh Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 3 dan berlaku untuk pertama kalinya yuridis formal. "Dari perspektif pembentukan undang-undang, jika Qanun Aceh Aceh telah ditetapkan dalam Berita, konsekuensi hukum dari Qanun memiliki keabsahan hukum. Selanjutnya kelegalitasan Aceh Qanun selamanya memerlukan klarifikasi dari pemerintah, sehingga kepastian hukum (kepastian hukum) Qanun Aceh telah memiliki kekuatan hukum untuk menerapkan, "kata Kepala Sekretariat Aceh Hukum, SH MHum ke Edrian Serambi di Banda Aceh, Senin (25/3). Edrian didampingi Kabag Humas Sekretariat Aceh, Nurdin F Joes mengatakan, dalam MoU Helsinki dalam pasal 1.1. UU Pemerintahan Aceh dan pasal 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Atas dasar kesepakatan bersama antara DPR dan Gubernur Aceh, Gubernur Aceh sebagai kepala pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013. Qanun Aceh penempatannya dalam Lembaran Tahun 2013 Nomor 3 dan Nomor 49 Tambahan Aceh.Legislation Ketua Badan DPRD, Abdullah Saleh yang dihubungi Serambi SH, Senin (25/3) juga mengakui mulai Senin, Maret 25, 2013 Buku Aceh tahun 2013 No 3 ditambah Lembaran Aceh Nomor 49 telah berlaku secara sah sesuai dengan Pasal 233 UU Pemerintahan Aceh. "The Gazette telah didirikan di Aceh, bendera Aceh sebagaimana ditetapkan Qanun Aceh sudah dapat diimplementasikan. Prinsip (bendera) dapat ditingkatkan. Tapi dalam prakteknya persiapan yang diperlukan, termasuk penyusunan dan tiang bendera, "kata seorang mantan senior yang advokad this.Abdullah Saleh menjelaskan, kehadiran Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh dan Lambang, ditafsirkan dalam rangka pelaksanaan perdamaian Aceh sebagaimana diatur dalam MoU dan BAL.For aturan membesarkan, kata Abdullah Saleh, Aceh Bendera dikibarkan di samping bendera Merah Putih dengan posisi tidak lebih tinggi dari Merah Putih Flag.According Abdullah Saleh, tugas setiap orang yang tinggal di Aceh harus menjaga, menyimpan, menggunakan bendera dan lambang Aceh sebagai simbol eksklusivitas dan hak istimewa dan kehormatan rakyat Aceh. Adapun orang merusak, merobek, menginjak-injak dan membakar serta melakukan tindakan lain dengan maksud menodai, menghina atau tidak menghormati Bendera Aceh akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Qanun Nomor 3 Tahun 2013.Regarding lambang daerah, kata Abdullah Saleh, dapat digunakan di dalam gedung atau di luar gedung atau kantor dan kantor. Selain itu, lambang daerah Aceh juga digunakan dalam header dari script Wali Nanggroe, kepala pemerintahan, anggota dewan, walikota Katibul Keurukon, Sekretariat Aceh, Sekretariat DPRA, lembaga, instansi teknis dan lembaga lembaga Aceh dan nonstruktural. Lambang Aceh juga digunakan sebagai cap / stempel dari script sundulan Wali Nanggroe, kepala Aceh pemerintahan, anggota dewan, walikota Katibul Keurukon, Sekretariat Aceh, Sekretariat DPRA, lembaga, instansi teknis dan lembaga di Aceh sampai dengan pin dan bentuk lainnya. "Lambang Pancacita tidak lagi digunakan, akan diganti dengan lambang daerah Burak Aceh singa berbentuk," kata Abdullah Saleh. (Sar) Roh Bulan Bintang dalam komunitas ZoneJOY Utara-Timur untuk adopsi penggunaan bendera di Aceh (termasuk lambang daerah) tak terbendung. Seperti tadi malam, massa dari utara dan timur Aceh konvoi dengan berbagai jenis kendaraan, sementara mengarak bendera merah dari gambar moon.Observations foyer, sekitar pukul 18.30 WIB, puluhan sepeda motor, mobil, dan berbagai jenis kendaraan , sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (25/3) bergerak dari Lhokseumawe ke Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Konvoi kendaraan mengarak bendera sambil berteriak Allahu Akbar Aceh, Aceh hidup, hidup bendera Aceh, Aceh sukses, Aceh akan victorious.Entering Pantonlabu, azan bergema sunset. Konvoi memasuki Pase Masjid untuk sholat malam berjamaah. Setelah doa, massa yang menggunakan berbagai jenis kendaraan berdiri di depan Masjid Pase Grand. Selanjutnya, dari Masjid Pase, konvoi bergerak ke terminal dan kota-kota sekitarnya Pantonlabu. Sepanjang perjalanan, termasuk kembali ke Lhokseumawe, masyarakat di sepanjang garis-garis ini datang bersorak dengan meneriakkan Allahu Akbar dan hidup Aceh.At 21.00 WIB tadi malam, konvoi tumbuh lagi menghormati masuknya pasukan tambahan dari Aceh Timur. Pertemuan massa gabungan di Simpang Cage, Muara Dua, Lhokseumawe.Around pukul 21.30 WIB, iring-iringan kendaraan dalam jumlah besar - disertai dengan sirene - untuk bergerak ke arah Lhokseumawe. Masyarakat menyambut baik diarak bendera massa bergetar Aceh. Semua berbaur dalam suasana sukacita, dalam semangat perdamaian yang begitu indah.
Share this post :
 
Design by : 7 Keajaiban Sedekah
Copyright © 2011. VoAlink.com - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Powered by Blogger