Bendera Aceh Sah Berkibar
Ganti
Burak singa PancacitaBANDA ACEH - bendera dan lambang daerah (burak
singa) adalah sah dan dapat digunakan secara luas di berbagai lintas
vertikal maupun instansi pemerintah dan lembaga lain di Aceh. Penggunaan
bendera dan lambang Aceh mulai berlaku pada 25 Maret 2013 setelah
Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah menandatangani Qanun Nomor 3 Tahun 2013
tentang bendera dan lambang Aceh, pada Senin pagi, 25 Maret 2013 . Qanun
ini juga telah diberlakukan di Aceh Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 3
dan berlaku untuk pertama kalinya yuridis formal. "Dari perspektif
pembentukan undang-undang, jika Qanun Aceh Aceh telah ditetapkan dalam
Berita, konsekuensi hukum dari Qanun
memiliki keabsahan hukum. Selanjutnya kelegalitasan Aceh Qanun
selamanya memerlukan klarifikasi dari pemerintah, sehingga kepastian
hukum (kepastian hukum) Qanun Aceh telah memiliki kekuatan hukum untuk
menerapkan, "kata Kepala Sekretariat Aceh Hukum, SH MHum ke Edrian Serambi
di Banda Aceh, Senin (25/3). Edrian didampingi Kabag Humas Sekretariat
Aceh, Nurdin F Joes mengatakan, dalam MoU Helsinki dalam pasal 1.1. UU Pemerintahan Aceh dan pasal 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. Atas
dasar kesepakatan bersama antara DPR dan Gubernur Aceh, Gubernur Aceh
sebagai kepala pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013
tentang bendera dan lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013. Qanun
Aceh penempatannya dalam Lembaran Tahun 2013 Nomor 3 dan Nomor 49
Tambahan Aceh.Legislation Ketua Badan DPRD, Abdullah Saleh yang
dihubungi Serambi SH, Senin (25/3) juga mengakui mulai Senin, Maret 25,
2013 Buku Aceh
tahun 2013 No 3 ditambah Lembaran Aceh Nomor 49 telah berlaku secara
sah sesuai dengan Pasal 233 UU Pemerintahan Aceh. "The Gazette telah
didirikan di Aceh, bendera Aceh sebagaimana ditetapkan Qanun Aceh sudah
dapat diimplementasikan. Prinsip (bendera)
dapat ditingkatkan. Tapi dalam prakteknya persiapan yang diperlukan,
termasuk penyusunan dan tiang bendera, "kata seorang mantan senior yang
advokad this.Abdullah Saleh menjelaskan, kehadiran Qanun Nomor 3 Tahun
2013 tentang Bendera Aceh dan Lambang, ditafsirkan dalam rangka pelaksanaan
perdamaian Aceh sebagaimana diatur dalam MoU dan BAL.For aturan
membesarkan, kata Abdullah Saleh, Aceh Bendera dikibarkan di samping
bendera Merah Putih dengan posisi tidak lebih tinggi dari Merah Putih
Flag.According Abdullah Saleh, tugas setiap
orang yang tinggal di Aceh harus menjaga, menyimpan, menggunakan
bendera dan lambang Aceh sebagai simbol eksklusivitas dan hak istimewa
dan kehormatan rakyat Aceh. Adapun
orang merusak, merobek, menginjak-injak dan membakar serta melakukan
tindakan lain dengan maksud menodai, menghina atau tidak menghormati
Bendera Aceh akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan / atau denda paling banyak Rp 50 juta
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Qanun Nomor 3 Tahun
2013.Regarding lambang daerah, kata Abdullah Saleh, dapat digunakan di
dalam gedung atau di luar gedung atau kantor dan kantor. Selain
itu, lambang daerah Aceh juga digunakan dalam header dari script Wali
Nanggroe, kepala pemerintahan, anggota dewan, walikota Katibul Keurukon,
Sekretariat Aceh, Sekretariat DPRA, lembaga, instansi teknis dan
lembaga lembaga Aceh dan nonstruktural. Lambang
Aceh juga digunakan sebagai cap / stempel dari script sundulan Wali
Nanggroe, kepala Aceh pemerintahan, anggota dewan, walikota Katibul
Keurukon, Sekretariat Aceh, Sekretariat DPRA, lembaga, instansi teknis
dan lembaga di Aceh sampai dengan pin dan bentuk lainnya. "Lambang Pancacita tidak lagi digunakan, akan diganti dengan lambang daerah Burak Aceh singa berbentuk," kata Abdullah Saleh. (Sar)
Roh Bulan Bintang dalam komunitas ZoneJOY Utara-Timur untuk adopsi
penggunaan bendera di Aceh (termasuk lambang daerah) tak terbendung. Seperti
tadi malam, massa dari utara dan timur Aceh konvoi dengan berbagai
jenis kendaraan, sementara mengarak bendera merah dari gambar
moon.Observations foyer, sekitar pukul 18.30 WIB, puluhan sepeda motor,
mobil, dan berbagai jenis kendaraan , sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (25/3) bergerak dari Lhokseumawe ke Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Konvoi
kendaraan mengarak bendera sambil berteriak Allahu Akbar Aceh, Aceh
hidup, hidup bendera Aceh, Aceh sukses, Aceh akan victorious.Entering
Pantonlabu, azan bergema sunset. Konvoi memasuki Pase Masjid untuk sholat malam berjamaah. Setelah doa, massa yang menggunakan berbagai jenis kendaraan berdiri di depan Masjid Pase Grand. Selanjutnya, dari Masjid Pase, konvoi bergerak ke terminal dan kota-kota sekitarnya Pantonlabu. Sepanjang
perjalanan, termasuk kembali ke Lhokseumawe, masyarakat di sepanjang
garis-garis ini datang bersorak dengan meneriakkan Allahu Akbar dan
hidup Aceh.At 21.00 WIB tadi malam, konvoi tumbuh lagi menghormati
masuknya pasukan tambahan dari Aceh Timur. Pertemuan
massa gabungan di Simpang Cage, Muara Dua, Lhokseumawe.Around pukul
21.30 WIB, iring-iringan kendaraan dalam jumlah besar - disertai dengan
sirene - untuk bergerak ke arah Lhokseumawe. Masyarakat menyambut baik diarak bendera massa bergetar Aceh. Semua berbaur dalam suasana sukacita, dalam semangat perdamaian yang begitu indah.
