Bendera Aceh Kagetkan Jakarta
Bahan
Qanun WN Sesuatu Under LegislationJAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi
Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Prof Djohermansyah Djohan
mengaku kaget ketika ia mendengar bahwa bendera dan lambang Aceh yang
disahkan persis seperti bendera dan lambang GAM ". Seingat
saya, selama pertemuan di Jakarta, kita harus mengatakan ada 10 potensi
pelanggaran hukum ketika menggunakan simbol bendera dan ketika itu
disodorkan, "kata Djohermansyah jawaban teras di Jakarta, Selasa (26/3).
Djohermansyah juga mengatakan perdamaian
Aceh inisiator Jusuf Kalla dan kepala negosiator Hamid Awaluddin hadir
mantan pemerintah Indonesia pada saat pertemuan itu juga menyampaikan
pandangannya bahwa ada perlu dimodifikasi sehingga lambang dan bendera
tidak persis sama dengan lambang dan bendera GAM. "Dalam
pandangan kami, pertemuan itu telah memberikan kesepakatan untuk
membuat modifikasi. Jika nanti ternyata modifikasi tidak dilakukan, saya
tidak mengerti," kata Prof Djohermansyah.According Djohermansyah,
Kemendagri akan memberikan klarifikasi kepada Bendera dan Lambang Qanun
Aceh provinsi parlemen yang baru saja disahkan. "Ada
dua hal yang akan terlihat dari qanun tersebut. Yang pertama adalah
bertentangan dengan aturan dan peraturan di atasnya dan yang kedua
adalah bertentangan dengan kepentingan umum," kata Djohermansyah
Djohan.Ministry Dalam Negeri, lanjutnya, telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Aceh untuk segera mengirimkan naskah Qanun No 3 tahun 2013, yang mengatur Bendera dan Lambang Aceh. Djohermansyah Djohan dijadwalkan terbang ke Banda Aceh pada tanggal 1 April 2013 untuk memenuhi Pemerintah Aceh. "Dalam
pertemuan tersebut kami akan menyampaikan klarifikasi Menteri," katanya
said.Director Jenderal Otonomi Daerah mengatakan Kementerian Dalam
Negeri serius akan memeriksa dan mempelajari qanun. "Setelah
kami teliti, maka kami sampaikan klarifikasi seperti apa," kata
Djohermansyah.Director Jenderal Otonomi Daerah menambahkan, Departemen
Dalam Negeri telah menyelesaikan klarifikasi Qanun Wali Nanggroe Lembaga
(WN). "Ada beberapa materi dalam Qanun Wali Nanggroe tidak sesuai dengan hukum," kata Djohermansyah. Namun
dia menolak untuk menguraikan setiap item konten Qanun Wali Nanggroe
bertentangan dengan hukum. "Nanti dalam pertemuan dengan Gubernur dan
Ketua DPRD, saya akan menyerahkan surat Menteri Dalam Negeri yang
menjelaskan Qanun Wali Nanggroe, "kata Djohermansyah.Developments di Aceh sejak tiga hari terakhir, bendera Aceh terlihat lebih hidup di daerah bebeerapa. Selain
pengibaran bendera tersebut Aceh di gedung-gedung yang dimiliki oleh
masyarakat, saat iring-iringan juga mengarak bendera merah dengan
lambang semakin ramai month.On Selasa, ratusan orang yang menggunakan
sepeda motor dan mobil, konvoi mengelilingi Lhokseumawe bahkan sepanjang
Jalan Nasional Banda
Aceh-Medan sampai ke Kabupaten Tanah dan Muara Batu Jambo Aye, North
Aceh.Vice Ketua Partai Daerah Dewan Pimpinan Aceh (DPW-PA) Lhokseumawe, M
Jaini Jafar kepada Serambi mengatakan bahwa hingga Selasa belum
menerima memerintahkan untuk mengibarkan bendera dan melakukan konvoi Aceh. "Jika
ada kenaikan gaji atau konvoi, itu adalah sukacita murni sebagai
refleksi dari inisiatif masyarakat," kata M Jaini alias Pangben.Porch
wartawan dilaporkan di berbagai daerah, Aceh terlihat makin bendera
terbang di beberapa daerah di Aceh, antara lain Abdya , Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Tamiang, dan Pidie Jaya. Bahkan,
di Lhokseumawe, untuk peresmian pertama sekali PA DPW Dewan Lhokseumawe
mengibarkan bendera berlambang bintang bulan dipasang di sebelah kanan
Assembly Hall Podium Gedung Hasbi Assidqi Mon Geudong, Bandasakti,
Lhokseumawe, Selasa (26 / 3). (Fik
/ c37/ib/c46/nun/az/c42/na/c43) Layak Jakarta tapi Ada Evaluasi
MechanismA ANGGOTA Komisi DPRA, Abdullah Saleh SH menegaskan, setiap
produk di bidang hukum harus dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi. "Pemerintah
Nasional (Pusat) bisa mengavaluasi. Tapi tentu saja ada mekanisme,"
kata Abdullah Saleh pada Horizon Program Serambi FM Radio 90.2 MHz
dibedah Salam Serambi berjudul Spirit of Peace di Aceh bendera berkibar
bawah, Selasa, 26 Maret 2013.Associated
dengan produk hukum (qanun) yang mengatur bendera dan lambang daerah,
menurut Abdullah Saleh proses (langkah-langkah yang diambil) adalah
mekanisme hukum yang tepat. Jika
ternyata kemudian, misalnya, pemerintah di Jakarta merasa ada hal-hal
yang tidak sesuai di dalamnya, sehingga perlu dibatalkan, harus dengan
keputusdan Presiden. "Jika mereka (Pusat) tidak setuju, mekanisme ya
seperti itu. Jika sudah ada keputusan Presiden, ternyata kita (daerah)
tidak setuju (dengan keputusan / mengubahnya), kita dapat menerapkan
tinjauan YUDISIAL RI ke Mahkamah Agung, "kata Abdullah Saleh juga
Saleh.Abdullah mengatakan,
"Di era Orde Baru, kekuasaan yang diberikan ke daerah disebut 'kepala
dilepas ekor dipegang'. Menteri Pertama melingkar saja dapat membatalkan
produk hukum di daerah. Nah, di era otonomi daerah sejak tahun 1999,
dengan UU No 22.,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dan seterusnya dengan UUPA, produk
kekuasaan di bidang hukum otonom. "Terkait dengan kehadiran bendera,
lambang daerah, Qanun Wali Nanggroe Organisasi (WN), dan himne , menurut Abdullah Saleh, lebih pada penguatan perdamaian dalam kerangka MoU dan UUPA. "Semuanya
telah disepakati Aceh akan ada bendera, lambang, himne, Institut WN dan
lain-lain bahwa itu adalah spesifisitas. Segala sesuatu yang kita
wujudkan dan kami dilakukan dalam rangka pelaksanaan perjanjian
perdamaian itu sendiri," katanya said.Therefore , anggota komisi mengatakan parlemen provinsi, soal bendera, lambang, dll harus dipandang secara positif. Semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, TNI / Polri, harus melihat ini dalam rangka perdamaian perujudan. Tidak perlu ada keraguan, ketegangan, kebingungan. Semuanya
harus ditanggapi secara positif, "kata Abdullah Saleh.Edition dari
situs berita BBC diluncurkan Selasa, Maret 26, 2013 Depdagri pernyataan
Juru Bicara, Reydonnyzar Moenek mengatakan Presiden memiliki hak untuk
membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan tentang itu.
"Menteri Dalam Negeri akan membatalkan Bendera dan Lambang Aceh Qanun
studinya nanti jika mereka menemukan kesamaan dengan bendera Gerakan
Aceh Merdeka," kata Moenek.He menjelaskan, peraturan atau qanun tidak
boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Nomor
77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. "Lambang daerah tidak harus
menyerupai menginspirasi dan gerakan separatis," katanya said.Moenek
mengatakan pemerintah pusat akan mulai meninjau lembar aturan termasuk
tujuh hari setelah daerah Pemerintah Provinsi. "Setelah diserahkan kita
akan melakukan klarifikasi dan catatan. Ketika
klarifikasi tidak diikuti oleh daerah di atas catatan Menteri Dalam
Negeri, Presiden dapat membatalkan peraturan ini, "katanya
said.According dia, tidak ada konsultasi antara pemerintah daerah dan
Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyususunan Aceh Qanun
Aceh Bendera dan Lambang. Seperti diberitakan, bendera dan lambang
daerah (burak singa) adalah sah dan dapat digunakan secara luas di
berbagai lintas vertikal maupun instansi pemerintah dan lembaga lain di
Aceh. Penggunaan bendera dan lambang Aceh mulai
berlaku pada 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah
menandatangani Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang
Aceh, pada Senin pagi 25 Maret 2013. (Nat / nal) Spirit UnityFlag dan Coat
Qanun Aceh adalah semangat persatuan bagi rakyat Aceh. Dengan qanun
akan memberikan semangat persatuan bagi rakyat Aceh untuk kedua
kesejahteraan dan kemakmuran Deen Islam yang berbasis di Aceh. Semua
pihak dan masyarakat Aceh di untuk
menerima qanun dan menghindari munculnya perdebatan dan penolakan
dengan alasan bahwa tidak logis Pemerintah symbols.Central separatis
tersebut dan pihak terkait lainnya untuk menerima hasil keputusan ini
dan sungguh-sungguh menghindari kecurigaan Aceh memisahkan diri dari
NKRI. Kami berharap bahwa
semua pihak yang terbuka dan menepati janji apa yang sudah tertuang
dalam MoU Helsinki yang memegang perdamaian abadi di Aceh. * Tgk Mukhtar
Syafari Husin MA, Ketua Gerakan Intelektual Se-Aceh (Gisa). (Sar)
Bubarkan DPRAIN pantauan YARA, DPRA memiliki membuat
beberapa aturan pembangkangan terhadap undang-undang negara. Ada tiga
pelanggaran DPRA Pertama DPRA. pernah membuat keputusan yang menolak
calon independen adalah hak konstitusional setiap warga negara, baik
Qanun Wali Nanggroe DPRA lulus yuridis formilnya bertentangan dengan
hukum, dan bahwa
ketika parlemen provinsi telah mengesahkan Qanun bendera Aceh yang juga
bertentangan dengan aturan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa DPRA tidak
mematuhi konstitusi dan tidak mematuhi MoU kedua Alenia menyebutkan
perdamaian di Aceh di bawah Konstitusi Republik
Indonesia.If ini terus berlanjut akan menyebabkan kurangnya hukum
tertiban berulang di Indonesia. Oleh karena itu, YARA meminta Presiden
membubarkan parlemen provinsi untuk melakukan pengkhianatan terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
