Headlines News :
Home » , , » Bendera Aceh Kagetkan Jakarta

Bendera Aceh Kagetkan Jakarta

Bahan Qanun WN Sesuatu Under LegislationJAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Prof Djohermansyah Djohan mengaku kaget ketika ia mendengar bahwa bendera dan lambang Aceh yang disahkan persis seperti bendera dan lambang GAM ". Seingat saya, selama pertemuan di Jakarta, kita harus mengatakan ada 10 potensi pelanggaran hukum ketika menggunakan simbol bendera dan ketika itu disodorkan, "kata Djohermansyah jawaban teras di Jakarta, Selasa (26/3). Djohermansyah juga mengatakan perdamaian Aceh inisiator Jusuf Kalla dan kepala negosiator Hamid Awaluddin hadir mantan pemerintah Indonesia pada saat pertemuan itu juga menyampaikan pandangannya bahwa ada perlu dimodifikasi sehingga lambang dan bendera tidak persis sama dengan lambang dan bendera GAM. "Dalam pandangan kami, pertemuan itu telah memberikan kesepakatan untuk membuat modifikasi. Jika nanti ternyata modifikasi tidak dilakukan, saya tidak mengerti," kata Prof Djohermansyah.According Djohermansyah, Kemendagri akan memberikan klarifikasi kepada Bendera dan Lambang Qanun Aceh provinsi parlemen yang baru saja disahkan. "Ada dua hal yang akan terlihat dari qanun tersebut. Yang pertama adalah bertentangan dengan aturan dan peraturan di atasnya dan yang kedua adalah bertentangan dengan kepentingan umum," kata Djohermansyah Djohan.Ministry Dalam Negeri, lanjutnya, telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Aceh untuk segera mengirimkan naskah Qanun No 3 tahun 2013, yang mengatur Bendera dan Lambang Aceh. Djohermansyah Djohan dijadwalkan terbang ke Banda Aceh pada tanggal 1 April 2013 untuk memenuhi Pemerintah Aceh. "Dalam pertemuan tersebut kami akan menyampaikan klarifikasi Menteri," katanya said.Director Jenderal Otonomi Daerah mengatakan Kementerian Dalam Negeri serius akan memeriksa dan mempelajari qanun. "Setelah kami teliti, maka kami sampaikan klarifikasi seperti apa," kata Djohermansyah.Director Jenderal Otonomi Daerah menambahkan, Departemen Dalam Negeri telah menyelesaikan klarifikasi Qanun Wali Nanggroe Lembaga (WN). "Ada beberapa materi dalam Qanun Wali Nanggroe tidak sesuai dengan hukum," kata Djohermansyah. Namun dia menolak untuk menguraikan setiap item konten Qanun Wali Nanggroe bertentangan dengan hukum. "Nanti dalam pertemuan dengan Gubernur dan Ketua DPRD, saya akan menyerahkan surat Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan Qanun Wali Nanggroe, "kata Djohermansyah.Developments di Aceh sejak tiga hari terakhir, bendera Aceh terlihat lebih hidup di daerah bebeerapa. Selain pengibaran bendera tersebut Aceh di gedung-gedung yang dimiliki oleh masyarakat, saat iring-iringan juga mengarak bendera merah dengan lambang semakin ramai month.On Selasa, ratusan orang yang menggunakan sepeda motor dan mobil, konvoi mengelilingi Lhokseumawe bahkan sepanjang Jalan Nasional Banda Aceh-Medan sampai ke Kabupaten Tanah dan Muara Batu Jambo Aye, North Aceh.Vice Ketua Partai Daerah Dewan Pimpinan Aceh (DPW-PA) Lhokseumawe, M Jaini Jafar kepada Serambi mengatakan bahwa hingga Selasa belum menerima memerintahkan untuk mengibarkan bendera dan melakukan konvoi Aceh. "Jika ada kenaikan gaji atau konvoi, itu adalah sukacita murni sebagai refleksi dari inisiatif masyarakat," kata M Jaini alias Pangben.Porch wartawan dilaporkan di berbagai daerah, Aceh terlihat makin bendera terbang di beberapa daerah di Aceh, antara lain Abdya , Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Tamiang, dan Pidie Jaya. Bahkan, di Lhokseumawe, untuk peresmian pertama sekali PA DPW Dewan Lhokseumawe mengibarkan bendera berlambang bintang bulan dipasang di sebelah kanan Assembly Hall Podium Gedung Hasbi Assidqi Mon Geudong, Bandasakti, Lhokseumawe, Selasa (26 / 3). (Fik / c37/ib/c46/nun/az/c42/na/c43) Layak Jakarta tapi Ada Evaluasi MechanismA ANGGOTA Komisi DPRA, Abdullah Saleh SH menegaskan, setiap produk di bidang hukum harus dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi. "Pemerintah Nasional (Pusat) bisa mengavaluasi. Tapi tentu saja ada mekanisme," kata Abdullah Saleh pada Horizon Program Serambi FM Radio 90.2 MHz dibedah Salam Serambi berjudul Spirit of Peace di Aceh bendera berkibar bawah, Selasa, 26 Maret 2013.Associated dengan produk hukum (qanun) yang mengatur bendera dan lambang daerah, menurut Abdullah Saleh proses (langkah-langkah yang diambil) adalah mekanisme hukum yang tepat. Jika ternyata kemudian, misalnya, pemerintah di Jakarta merasa ada hal-hal yang tidak sesuai di dalamnya, sehingga perlu dibatalkan, harus dengan keputusdan Presiden. "Jika mereka (Pusat) tidak setuju, mekanisme ya seperti itu. Jika sudah ada keputusan Presiden, ternyata kita (daerah) tidak setuju (dengan keputusan / mengubahnya), kita dapat menerapkan tinjauan YUDISIAL RI ke Mahkamah Agung, "kata Abdullah Saleh juga Saleh.Abdullah mengatakan, "Di era Orde Baru, kekuasaan yang diberikan ke daerah disebut 'kepala dilepas ekor dipegang'. Menteri Pertama melingkar saja dapat membatalkan produk hukum di daerah. Nah, di era otonomi daerah sejak tahun 1999, dengan UU No 22., Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 dan seterusnya dengan UUPA, produk kekuasaan di bidang hukum otonom. "Terkait dengan kehadiran bendera, lambang daerah, Qanun Wali Nanggroe Organisasi (WN), dan himne , menurut Abdullah Saleh, lebih pada penguatan perdamaian dalam kerangka MoU dan UUPA. "Semuanya telah disepakati Aceh akan ada bendera, lambang, himne, Institut WN dan lain-lain bahwa itu adalah spesifisitas. Segala sesuatu yang kita wujudkan dan kami dilakukan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian itu sendiri," katanya said.Therefore , anggota komisi mengatakan parlemen provinsi, soal bendera, lambang, dll harus dipandang secara positif. Semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, TNI / Polri, harus melihat ini dalam rangka perdamaian perujudan. Tidak perlu ada keraguan, ketegangan, kebingungan. Semuanya harus ditanggapi secara positif, "kata Abdullah Saleh.Edition dari situs berita BBC diluncurkan Selasa, Maret 26, 2013 Depdagri pernyataan Juru Bicara, Reydonnyzar Moenek mengatakan Presiden memiliki hak untuk membatalkan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan tentang itu. "Menteri Dalam Negeri akan membatalkan Bendera dan Lambang Aceh Qanun studinya nanti jika mereka menemukan kesamaan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka," kata Moenek.He menjelaskan, peraturan atau qanun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. "Lambang daerah tidak harus menyerupai menginspirasi dan gerakan separatis," katanya said.Moenek mengatakan pemerintah pusat akan mulai meninjau lembar aturan termasuk tujuh hari setelah daerah Pemerintah Provinsi. "Setelah diserahkan kita akan melakukan klarifikasi dan catatan. Ketika klarifikasi tidak diikuti oleh daerah di atas catatan Menteri Dalam Negeri, Presiden dapat membatalkan peraturan ini, "katanya said.According dia, tidak ada konsultasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyususunan Aceh Qanun Aceh Bendera dan Lambang. Seperti diberitakan, bendera dan lambang daerah (burak singa) adalah sah dan dapat digunakan secara luas di berbagai lintas vertikal maupun instansi pemerintah dan lembaga lain di Aceh. Penggunaan bendera dan lambang Aceh mulai berlaku pada 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah menandatangani Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, pada Senin pagi 25 Maret 2013. (Nat / nal) Spirit UnityFlag dan Coat Qanun Aceh adalah semangat persatuan bagi rakyat Aceh. Dengan qanun akan memberikan semangat persatuan bagi rakyat Aceh untuk kedua kesejahteraan dan kemakmuran Deen Islam yang berbasis di Aceh. Semua pihak dan masyarakat Aceh di untuk menerima qanun dan menghindari munculnya perdebatan dan penolakan dengan alasan bahwa tidak logis Pemerintah symbols.Central separatis tersebut dan pihak terkait lainnya untuk menerima hasil keputusan ini dan sungguh-sungguh menghindari kecurigaan Aceh memisahkan diri dari NKRI. Kami berharap bahwa semua pihak yang terbuka dan menepati janji apa yang sudah tertuang dalam MoU Helsinki yang memegang perdamaian abadi di Aceh. * Tgk Mukhtar Syafari Husin MA, Ketua Gerakan Intelektual Se-Aceh (Gisa). (Sar) Bubarkan DPRAIN pantauan YARA, DPRA memiliki membuat beberapa aturan pembangkangan terhadap undang-undang negara. Ada tiga pelanggaran DPRA Pertama DPRA. pernah membuat keputusan yang menolak calon independen adalah hak konstitusional setiap warga negara, baik Qanun Wali Nanggroe DPRA lulus yuridis formilnya bertentangan dengan hukum, dan bahwa ketika parlemen provinsi telah mengesahkan Qanun bendera Aceh yang juga bertentangan dengan aturan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa DPRA tidak mematuhi konstitusi dan tidak mematuhi MoU kedua Alenia menyebutkan perdamaian di Aceh di bawah Konstitusi Republik Indonesia.If ini terus berlanjut akan menyebabkan kurangnya hukum tertiban berulang di Indonesia. Oleh karena itu, YARA meminta Presiden membubarkan parlemen provinsi untuk melakukan pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Share this post :
 
Design by : 7 Keajaiban Sedekah
Copyright © 2011. VoAlink.com - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Powered by Blogger