Jakarta - Polemik eksekusi eks Kabareskrim Komjen Susno
Duadji belum berujung. Sebagai seorang jenderal bintang tiga, Susno
sebaiknya kooperatif dan menyerahkan diri.
"Sebagai warga negara
yang baik dan apalagi sebagai mantan penegak hukum, saya mengimbau Susno
kooperatif dan menyerahkan diri. Semoga Senin besok Susno sudah bisa
menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang memalukan ini," ujar anggota
Komisi III DPR Indra SH kepada detikcom, Minggu (28/4/2013).
Indra
mengatakan drama gagal atau belum dieksekusinya Susno Duadji merupakan
potret nyata carut marutnya penegakkan hukum di negeri ini. Terlepas
memang adanya ruang perdebatan redaksi dan administrasi dalam amar
putusan kasus yang menimpa Susno, namun semestinya Susno bersikap arif
dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut.
"Walaupun
dalam amar putusan tidak menyebutkan secara tegas perintah eksekusi
penahanan terhadap Susno, namun amar putusan tersebut dengan jelas dan
tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan, dan dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun," papar
politisi PKS ini.
Menurut Indra, tidak ada tafsir lain yang dapat
dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan
harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan
menjalani hukumun pidana penjara selama 3,5 tahun. Gagalnya atau belum
ditahannya Susno, menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi
semua warga negara.
"Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa.
Tidak untuk pejabat, berkuasa, atau orang berpengaruh di negara ini.
Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi ketika salinan putusan
diterima kejaksaan," jelasnya.
Indra juga menyesalkan sikap
kepolisian yang terkesan menghalang-halangi para jaksa yang ingin
menahan Susno. Para jaksa yang ingin melakukan eksekusi atas Susno,
merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam UU. Jadi siapaun tidak
boleh menghalang-halangi perintah UU.
"Saya menilai perlindungan
yang diberikan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang
mengada-ada dan sangat dipaksakan. Dengan alasan tersebut seakan-akan
Susno sedang dikejar-kejar atau terancam dilukai oleh sekumpulan
pejahat, yang notabene mereka adalah para jaksa yang merupakan alat
negara atau penegak hukum," tutupnya.
Home »
News
,
Polhukam
,
Politik
» Anggota Komisi III: Sebaiknya Susno Kooperatif & Menyerahkan Diri

Post a Comment