JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
meminta kepolisian melakukan verifikasi umur terhadap tersangka YI (7)
yang membunuh temannya sendiri Nur Afiz Kurniawan (6) hanya karena uang
Rp 1000.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka
Sirait juga meminta pihak penyidik untuk teliti dan berhati-hati dalam
menangani kasus tersebut.
"Polisi dalam hal ini harus hati-hati.
Apabila tersangka benar berusia 7 tahun, proses penyidikan dan
persidangan, tidak bisa dilanjutkan," ujar Aris, Minggu (28/4/2013).
Diutarakan
Aris, apabila memang YI benar berusia dibawah 8 tahun maka penyidik
bisa mengedepankan upaya restorasi dengan mengundang pihak terkait,
termasuk pula keluarga korban.
Untuk itu, Aris meminta penyidik segera melakukan verifikasi usia untuk menentukan langkah dalam penanganan kasus tersebut.
Untuk
diketahui, pembunuhan tersebut terjadi Rabu (24/4/2013) pukul 16.00 WIB
di danau buatan Perumahan Summarecon Bekasi di Kampung Rawabugel
RT02/03, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Saat
itu, korban tengah asyik bermain bersama dua rekannya yaitu Lazuardi
Holki (7), dan Mezaaluna Ainus Salsabil (7). Lalu mereka menuju ke danau
itu untuk mencari ikan.
Kerika di danau, korban bertemu dengan
pelaku dan teman pelaku bernama Aji Bharata (11). Pelaku lalu ingat jika
korban berhutang sebesar Rp 1.000. Tapi saat ditagih oleh pelaku,
korban mengabaikan.
Lantaran kesal tidak direspon positif, pelaku
marah pada korban. Korban melawan dan mencakar pelaku. Pelaku membalas
dengan mendorong tubuh korban ke dalam danau. Dan saat itu, baik teman
pelaku maupun korban lari ketakutan.
“Pelaku ini mendorong korban
ke kubangan sedalam 80cm. Tak hanya itu, pelaku menekan korban ke dalam
air secara berulang-ulang hingga mulut korban berbusa," ucap Kapolres
Metro Bekasi Kota Kombes Pol Priyo Widyanto.
Tahu korban sudah
meninggal, pelaku mengangkat tubuh korban ke atas danau. Dan karena
panik, pelaku melarikan diri lalu kembali mendorong korban ke dalam
danau.

Post a Comment