MEDAN, Kedainews.com — Sebagian besar ijazah yang
dimiliki bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik
ke Komisi Pemilihan Umum Kota Medan bermasalah.
"Hampir setiap
partai ada yang bermasalah," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak di Medan, Minggu (28/4/2013).
Menurut
Rahmat, berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan KPU, tingkat
permasalahan dalam ijazah yang dimiliki bakal caleg untuk DPRD Kota
Medan tersebut cukup bervariasi.
Sebagian bakal caleg tersebut ada
yang melampirkan ijazah yang dilegalisasi di luar sekolahnya atau bakal
caleg yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri tetapi legalisasinya
di perguruan swasta.
Ada juga bakal caleg yang mengaku kehilangan
ijazahnya dan hanya mengganti dengan selembar surat pengganti yang
formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal,
kata Rahmat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi dan Surat Pengganti
Ijazah, surat keterangan yang dilampirkan tersebut harus lengkap beserta
nilai pendidikannya.
Selain itu, KPU Kota Medan juga menemukan
adanya caleg yang ijazahnya menggunakan bahasa Arab secara keseluruhan
sehingga tidak diketahui merupakan ijazah atau sekadar piagam
penghargaan. "Kita tidak tahu itu ijazah atau bukan, makanya kita
berkoordinasi dengan Kemenag," katanya.
KPU Kota Medan juga
menemukan perubahan nama sekolah dalam ijazah dan berkas yang
dilampirkan seperti perubahan nama Sekolah Teknik Menengah (STM) menjadi
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). "Untuk kasus seperti itu, kita akan
mempertanyakan ke Dinas Pendidikan," katanya.
Meski banyak ijazah
yang bermasalah, tetapi KPU belum berani menyimpulkan adanya bakal caleg
yang menggunakan ijazah palsu agar dapat mengikuti Pemilu 2014.

Post a Comment